Seseorang mengangkat kedua tangannya
dan mengucapkan ‘Allahu Akbar‘ ketika memulai shalat, ini dinamakan takbiratul
ihram. Takbiratul ihram termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya.
Dalil bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal
sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang
belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda
kepadanya:
ارجِعْ
فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum
shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan
tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا
قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau hendak shalat,
ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757,
Muslim 397)
Menujukkan tata cara yang disebutkan
Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya
takbiratul ihram.
Para ulama mengatakan, dinamakan
dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan
melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana
hadits,
مفتاح
الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Pembuka shalat adalah bersuci
(wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam”
(HR. Abu Daud 618, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Sebagaimana kita ketahui, ketika
dalam keadaan shalat, kita diharamkan berbicara, makan, minum dan lain-lain
hingga shalat selesai.
Bolehkah mengganti ucapan Allahu Akbar?
Mengganti ucapan takbiratul ihram,
misalnya dengan الله أجلُّ /Allahu Ajall/ atau الله أعظمُ /Allahu A’zham/ atau lafadz-lafadz
lain, hukumnya haram,
walaupun masih berupa lafadz pujian dan pengagungan terhadap Allah. Karena
lafadz takbir itu tauqifiyyah, ditetapkan oleh dalil. Menggantinya
dengan lafadz lain adalah perbuatan bid’ah.
Namun para ulama berselisih pendapat
jika lafadz takbir menggunakan ucapan الله الأكبرُ /Allahul Akbar/. Sebagian ulama,
semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, menganggapnya sah. Imam Syafi’i
menyatakan bahwa alif lam dalam lafadz tersebut hanya tambahan tidak mengubah
lafadz dan makna (Shifatu Shalatin Nabi, 58). Demikian juga perihal
mengganti lafadz Allahu Akbar dengan bahasa selain arab.
Yang benar, semua itu menyelisihi
sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz
takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir
dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya hadits:
إنَّهُ
لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ منَ النَّاسِ حتَّى يتوضَّأَ فيضعَ الوضوءَ مواضعَهُ ثمَّ
يقولُ اللَّهُ أَكبرُ
“Tidak sempurna shalat seseorang
sampai ia berwudhu, lalu ia membasuh air wudhu pada tempat-tempatnya, lalu ia
berkata ‘Allahu Akbar’” (HR Abu Daud 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Abi Daud)
Dan Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
صلوا
كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian
melihatku shalat” (HR. Bukhari 631, 5615, 6008)
Adapun bagi orang non-arab yang
kesulitan atau tidak bisa melafalkan takbir, sebagian ulama seperti
Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf membolehkan pelafalan takbir dengan bahasa
lain. Sebagian ulama seperti Malikiyyah dan Al Qadhi Abu Ya’la berpendapat
bahwa gugur baginya kewajiban takbiratul ihram.
Ukuran suara takbir
Takbiratul ihram itu wajib diucapkan
dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama
berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar
oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan
demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat
didengar oleh si pengucap sendiri (Syarhul Mumthi’, 3/20). Namun yang rajih,
hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak
dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya
takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang
meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (Syarhul
Mumthi’, 3/20).
Bagaimana takbirnya orang bisu?
Orang bisu atau orang yang memiliki
gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata, maka ia cukup bertakbir di
dalam hati. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Karena
perkataan Allahu Akbar itu mencakup ucapan lisan dan ucapan hati. Tidaklah
lisan seseorang mengucapkan Allahu Akbar kecuali pasti hatinya mengucapkan dan
memaksudkannya dalam hati. Sehingga jika seseorang terhalang untuk mengucapkannya,
yang wajib baginya adalah cukup dengan mengucapkan dengan hatinya” (Syarhul
Mumthi’, 3/20)
Namun para ulama berbeda pendapat
apakah orang tersebut harus menggerakan bibirnya sambil mengucapkan di dalam
hati? Sebagian ulama seperti Syafi’iyyah tetap mewajibkan menggerakkan bibir,
karena yang dinamakan al qaul dalam bahasa arab, itu disertai dengan
gerakan bibir. Dan jika seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna,
maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan
bibir. Sebagian ulama seperti Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah tidak
mewajibkan, karena gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah
untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan
pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak
teranggap dalam syari’at (Syarhul Mumthi’, 3/20, Mausu’ah Fiqhiyyah
Kuwaitiyyah, 19/92).
Mengangkat Kedua Tangan
Para ulama bersepakat bahwa
disyar’iatkan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Dalilnya hadits:
أنَّ
النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ،
وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat
kepada setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya”
(HR. Bukhari 735)
Namun mereka berselisih pendapat
mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, seperti Al Auza’i,
Al Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim. Dalil mereka adalah karena
hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu
mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Sedangkan beliau bersabda:
صلوا
كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian
melihatku shalat”
Namun pendapat ini tidak tepat,
karena banyak tata cara shalat yang beliau selalu lakukan seperti duduk
tawarruk, duduk iftirasy, berdoa istiftah, dll namun tidak wajib hukumnya.
Bahkan ini semua tidak dinilai wajib oleh ulama yang mewajibkan mengangkat
tangan ketika takbiratul ihram. Sehingga ada idthirad (kegoncangan)
dalam pendapat ini. Yang benar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa
mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah (Shifatu
Shalatin Nabi, 63-67).
Bentuk Jari-Jari Dan Telapak Tangan
Jari-jari direnggangkan, tidak
terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits:
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Khuzaimah)
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Khuzaimah)
Untuk telapak tangan, sebagian ulama
seperti Ibnul Qayyim, At Thahawi, Abu Yusuf dan sebagian besar Hanabilah
menganjurkan mengarahkan telapak tangan lurus ke arah kiblat ketika mengangkat
kedua tangan, berdalil dengan hadits :
إذا
استفتح أحدُكم الصلاةَ فليرفع يديْهِ ، وليستقبل بباطنِهما القِبلةَ
“Jika salah seorang kalian
memulai shalat hendaklah mengangkat kedua tangannya, lalu hadapkan kedua
telapak tangannya ke arah kiblat” (HR. Al Baihaqi dalan Sunan Al Kubra
2/27, dalam Silsilah Adh Dha’ifah (2338) Al Albani berkata: “dhaif
jiddan”)
Dan ada beberapa hadits yang semakna
namun tidak ada yang shahih. Adapun hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:
لأنظرن
الى صلاة رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما افتتح الصلاة كبر ورفع يديه
فرأيت إبهاميه قريبا من أذنيه
“Sungguh aku menyaksikan Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ketika beliau memulai shalat beliau
bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat kedua jempolnya
dekat dengan kedua telinganya” (HR. An Nasa-i 1101, dishahihkan Al Albani
dalam Sunan An Nasa-i)
bukan merupakan dalil yang sharih
akan perbuatan ini. Namun memang terdapat atsar shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
انه
كان اذا كبر استحب ان يستقبل بإبهامه القبلة
“Ibnu Umar biasanya ketika bertakbir
beliau menyukai menghadapkan kedua ibu jarinya ke arah kiblat” (HR. Ibnu
Sa’ad dalam Ath Thabaqat 4/157, dinukil dari Shifatu Shalatin Nabi,
63)
Sebagian ulama berdalil dengan
keumuman keutamaan menghadap kiblat di luar dan di dalam ibadah.
Diantaranya seperti ayat:
قَدْ
نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja
kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)
Juga hadits Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam:
البيتِ
الحرامِ قبلتِكم أحياءً وأمواتًا
“Masjidil Haram adalah kiblat
kalian ketika hidup maupun ketika mati” (HR. Abu Daud 2875)
Hadits ini diperselisihkan
keshahihannya dan secara umum ini adalah pendalilan yang tidak sharih (tegas).
Oleh karena itu, yang rajih insya Allah, mengarahkan kedua telapak
tangan ke kiblat ketika takbiratul ihram itu boleh dilakukan sebagaimana
perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhu namun tidak sampai disunnahkan (Shifatu
Shalatin Nabi, 63-66).
Ukuran Tinggi
Kedua tangan diangkat setinggi
pundak atau setinggi ujung telinga. Berdasarkan hadits:
كان
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ إذا قام إلى الصلاةِ يرفعُ يديه حتى إذا
كانتا حذوَ مِنكَبيه
“Biasanya Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya
sampai setinggi pundaknya” (HR. Ahmad 9/28, Ahmad Syakir mengatakan: “sanad
hadits ini shahih”)
Juga hadits:
كانَ
رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا افتتحَ الصلاةَ رفع َيدَيهِ حتى تكوناَ
حَذْوَ أُذُنَيهِ
“Biasanya Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam ketika memulai shalat beliau mengangkat kedua
tangannya sampai setinggi kedua telinganya” (HR. Al Baihaqi 2/26)
Juga hadits
dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu
أنه رأى نبي الله صلى الله عليه وسلم . وقال : حتى يحاذي بهما فروع أذنيه
“Ia melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinganya” (HR. Muslim 391, Abu Daud 745)
أنه رأى نبي الله صلى الله عليه وسلم . وقال : حتى يحاذي بهما فروع أذنيه
“Ia melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinganya” (HR. Muslim 391, Abu Daud 745)
Ini adalah khilaf tanawwu’
(perbedaan variasi), maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang
ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang
mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah
ini tetap lestari dan diamalkan orang.
Sebagian ulama memperinci ukuran
tersebut, yaitu bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau bagian atas
telapak tangan setinggi pangkal telinga. Namun yang tepat, dalam hal ini
perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapaknya tangan sampai sekitar pundak
atau sampai sekitar telinga tanpa ada batasan tertentu itu sudah melakukan yang
disunnahkan oleh Nabi (lihat Syarhul Mumthi, 3/31). Adapun praktek
sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun
telinga, ini tidak ada asalnya sama sekali (Shifatu Shalatin Nabi, 63).
Takbir Dulu Atau Angkat Tangan Dulu?
Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah,
takbir berbarengan dengan mengangkat tangan. Sedangkan Hanafiyyah dan
salah satu pendapat Syafi’iyyah, mengangkat tangan itu sebelum takbir. Sebagian
ulama Hanafiyah juga berpendapat mengangkat tangan itu setelah takbir. Yang
benar, perkara ini masih bisa ditolerir, artinya boleh mengangkat tangan dahulu
sebelum takbir, boleh setelah takbir dan dibolehkan juga berbarengan dengan
takbir. Karena semua ini pernah dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam (Ashlu Sifati Shalatin Nabi, 193-199).
Dalil sebelum takbir
Hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
كان
رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى
تكونا حذو منكبيه ثم كبَّر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya
setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Muslim 390)
Hadits dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:
كان
رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ يرفع يديه حتى
يحاذي بهما منكبيه، ثم
يكبر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya
setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Abu Daud 729 dishahihkan Al Albani
dalam Shahih Abi Daud)
Dalil bersamaan dengan takbir
Hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
رأيت
النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين
يكبر حتى يجعلهما
حذو
منكبيه، وإذا كبَّر للركوع؛ فعل مثله
“Aku melihat Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir. Lalu beliau
mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga keduanya setinggi pundak.
Jika beliau hendak ruku, beliau juga melakukan demikian” (HR. Bukhari 738)
Hadits Malik Ibnul Huwairits
radhiallahu’anhu:
أن
رسول الله كان إذا صلى ، يرفع يديه حين يكبر حيال أذنيه ، وإذا أراد أن يركع ،
وإذا رفع رأسه من الركوع
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam biasanya jika shalat beliau mengangkat kedua tangannya ketika
bertakbir hingga sampai setinggi kedua telinganya. Beliau lakukan itu juga
ketika hendak ruku’ atau hendak mengangkat kepada dari ruku’” (HR. An
Nasa-i 879, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Nasa-i)
Dalil setelah takbir
Hadits dari Abu Qilabah,
أنه
رأى مالك بن الحويرث ، إذا صلى كبر . ثم رفع يديه . وإذا أراد أن يركع رفع يديه .
وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه . وحدث ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان
يفعل هكذا
“Ia melihat Malik bin Al Huwairits radhiallahu’anhu
jika shalat
ia bertakbir, lalu mengangkat kedua tangannya. Jika ia ingin ruku, ia juga
mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengangkat kepala dari ruku, juga
mengangkat kedua tangannya. Dan ia pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam juga melakukan seperti itu” (HR. Muslim 391)
Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
Referensi:
- Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath Tharifi, cetakan Maktabah Darul Minhaj
- Asy Syarh Al Mumthi’ Ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Asy Syamilah
- Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Kementrian Agama Kuwait, Asy Syamilah
- Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.