Sikap Duduk Yang Terlarang dalam Shalat
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.02
Sikap Duduk Yang Terlarang dalam Shalat
1. Duduk iq’a seperti duduknya anjing
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
Abu Ubaidah dan ulama lainnya mengatakan, posisi duduk iq’a seperti binatang adalah duduk jongkok, sementara pantat diletakkan di tanah dan kedua tangan diletakkan di samping. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 5/19).
2. Duduk seperti cara duduknya setan
A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Sebagian ulama menafsirkan cara duduk setan ini sebagaimana posisi duduk jongkok, dan kedua tangan diletakkan di tanah sebagai sandaran. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz dalam fatwanya.
3. Duduk iftirasy dengan bersandar pada tangan kiri
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Dalam riwayat lain, dari sahabat As-Syarid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sedang duduk seperti ini: Meletakkan tangan kananku di belakang punggungku dan bersandar dengan telapak tanganku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa kamu duduk seperti cara duduk orang yang dimurkai?’
Artikel www.CaraSholat.com
http://carasholat.com/sikap-duduk-yang-terlarang-dalam-shalat/
1. Duduk iq’a seperti duduknya anjing
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
نَهَانِي خَلِيلِي عَنْ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ السَّبُعِ
Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) melarangku untuk
duduk iq’a sebagaimana cara duduk iq’a binatang buas. (HR. Abu Ya’la
dalam Al-Musnad).Abu Ubaidah dan ulama lainnya mengatakan, posisi duduk iq’a seperti binatang adalah duduk jongkok, sementara pantat diletakkan di tanah dan kedua tangan diletakkan di samping. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 5/19).
2. Duduk seperti cara duduknya setan
A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى، وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan duduk iftirasy, dan beliau melarang duduk seperti cara duduk setan. (HR. Bukhari dan Muslim)Sebagian ulama menafsirkan cara duduk setan ini sebagaimana posisi duduk jongkok, dan kedua tangan diletakkan di tanah sebagai sandaran. Sebagaimana keterangan Imam Ibnu Baz dalam fatwanya.
3. Duduk iftirasy dengan bersandar pada tangan kiri
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
رَجُلًا وَهُوَ جَالِسٌ مُعْتَمِدٌ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى فِي
الصَّلَاةِ، فَقَالَ: «إِنَّهَا صَلَاةُ الْيَهُودِ»
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang
untuk duduk dengan bersandar pada tangan kiri ketika shalat. Beliau
mengatakan, ‘Seperti itu adalah bentuk shalatnya orang yahudi.’ (HR.
Baihaqi, Hakim, dan dishahihkan Al-Albani).Dalam riwayat lain, dari sahabat As-Syarid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat aku sedang duduk seperti ini: Meletakkan tangan kananku di belakang punggungku dan bersandar dengan telapak tanganku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mengapa kamu duduk seperti cara duduk orang yang dimurkai?’
Artikel www.CaraSholat.com
http://carasholat.com/sikap-duduk-yang-terlarang-dalam-shalat/
Kesalahan dan Larangan Sujud dalam Shalat (Video dan Panduan)
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.02
Larangan dan Kesalahan Ketika Sujud
1. Tidak menempelkan hidung di lantai
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada shalat, orang yang tidak meletakkan hidungnya ke lantai (ketika sujud).”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
2. Meletakkan siku di lantai
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Imam An Nawawi mengatakan: “Maksud hadis, bahwa wajib bagi orang yang sujud untuk meletakkan telapak tangannya di lantai dan mengangkat sikunya serta meregangkannya dari lambungnya seregang mungkin, sampai kira-kira ketiaknya kelihatan andaikan tidak tertutup baju. Ini adalah tata cara sujud yang disepakati sunnahnya…”
3. Membaca Al Qur’an
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ali bin Abi Thalib mengatakan:
Catatan:
Dibolehkan membaca do’a dari Al Qur’an ketika sujud. Namun dengan niat membaca do’a bukan membaca Al Qur’an. Keterangan selengkapnya diuraikan di pembahasan tentang berdo’a ketika sujud.
4. Menyibak rambut yang menjuntai ke bawah
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
5. Tidak menghadapkan jari-jari ke kiblat
Seringkali hal ini kita jumpai di kalangan kaum muslimin, padahal mereka mampu untuk melakukannya. Baik jari kaki maupun jari tangan. Ada yang membiarkan jari kaki ke arah membelakangi kiblat, ada yang sujud sambil bertumpu di ujung-ujunng jari tangan, sementara telapaknya diangkat. Semua ini menunjukkan kurangnya kesungguhan mereka dalam bersujud.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menghadapkan anggota tubuhnya ke arah kiblat ketika shalat. Sampai beliau menghadapkan jari jempolnya ke arah kiblat. Semoga Allah membimbing kita untuk bisa melaksanakan sunnah-sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
6. Tidak menempelkan Kaki di lantai
Ada sebagian orang yang sujud sambil mengangkat ujung kakinya ketika sujud, sehingga tidak menempel lantai atau alas sujud. Tindakan ini termasuk perbuatan yang membahayakan, karena bisa menyebabkan sujudnya batal. Karena dia belum melengkapi tujuh anggota sujud yang diperintahkan Allah melalui Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Merapatkan kedua tangan dan meletakkannya di bawah dada
Kebiasaan ini kerap kita jumpai di kalangan wanita ketika sujud. Mereka beranggapan bahwa sujud wanita adalah dengan menghimpitkan kedua tangan dan meletakkannya di bawah dada. Padahal hadis yang menceritakan hal ini adalah hadis lemah yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil, sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, tentang tata cara sujud wanita.
Artikel www.CaraSholat.com
http://carasholat.com/kesalahan-dan-larangan-sujud-dalam-shalat-video-dan-panduan/
1. Tidak menempelkan hidung di lantai
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada shalat, orang yang tidak meletakkan hidungnya ke lantai (ketika sujud).”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً لَا يُصِيبُ الْأَنْفُ مِنْهَا مَا يُصِيبُ الْجَبِينَ
“Allah tidak menerima shalat bagi orang yang tidak menempelkan
hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazaq, dan dishahihkan Al-Albani)2. Meletakkan siku di lantai
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلاَ يَبْسُطْ ذِرَاعَيْهِ كَالكَلْبِ
“Bersikaplah I’tidal ketika sujud, dan janganlah kalian
menghamparkan lengannya sebagaimana anjing (mengahamparkan lengannya di
lantai).”Imam An Nawawi mengatakan: “Maksud hadis, bahwa wajib bagi orang yang sujud untuk meletakkan telapak tangannya di lantai dan mengangkat sikunya serta meregangkannya dari lambungnya seregang mungkin, sampai kira-kira ketiaknya kelihatan andaikan tidak tertutup baju. Ini adalah tata cara sujud yang disepakati sunnahnya…”
3. Membaca Al Qur’an
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
“Sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud.” (HR. Muslim)Ali bin Abi Thalib mengatakan:
نَهَانِي حِبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku membaca Al Qur’an ketika rukuk dan sujud.” (HR. Muslim)Catatan:
Dibolehkan membaca do’a dari Al Qur’an ketika sujud. Namun dengan niat membaca do’a bukan membaca Al Qur’an. Keterangan selengkapnya diuraikan di pembahasan tentang berdo’a ketika sujud.
4. Menyibak rambut yang menjuntai ke bawah
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفَّ الشَّعْرَ وَلَا الثِّيَابَ
“Aku diperintahkan untuk sujud dengan bertumpu pada tujuh anggota sujud….dan aku dilarang untuk menyibak rambut dan melinting pakaian.”5. Tidak menghadapkan jari-jari ke kiblat
Seringkali hal ini kita jumpai di kalangan kaum muslimin, padahal mereka mampu untuk melakukannya. Baik jari kaki maupun jari tangan. Ada yang membiarkan jari kaki ke arah membelakangi kiblat, ada yang sujud sambil bertumpu di ujung-ujunng jari tangan, sementara telapaknya diangkat. Semua ini menunjukkan kurangnya kesungguhan mereka dalam bersujud.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menghadapkan anggota tubuhnya ke arah kiblat ketika shalat. Sampai beliau menghadapkan jari jempolnya ke arah kiblat. Semoga Allah membimbing kita untuk bisa melaksanakan sunnah-sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
6. Tidak menempelkan Kaki di lantai
Ada sebagian orang yang sujud sambil mengangkat ujung kakinya ketika sujud, sehingga tidak menempel lantai atau alas sujud. Tindakan ini termasuk perbuatan yang membahayakan, karena bisa menyebabkan sujudnya batal. Karena dia belum melengkapi tujuh anggota sujud yang diperintahkan Allah melalui Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Merapatkan kedua tangan dan meletakkannya di bawah dada
Kebiasaan ini kerap kita jumpai di kalangan wanita ketika sujud. Mereka beranggapan bahwa sujud wanita adalah dengan menghimpitkan kedua tangan dan meletakkannya di bawah dada. Padahal hadis yang menceritakan hal ini adalah hadis lemah yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil, sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, tentang tata cara sujud wanita.
Artikel www.CaraSholat.com
http://carasholat.com/kesalahan-dan-larangan-sujud-dalam-shalat-video-dan-panduan/
Gerakan dan Bacaan Turun Sujud dalam Sholat – Video Tutorial Cara Shalat
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.02
Saat Hendak Turun Sujud
1. Membaca takbir: Allahu Akbar ketika turun sujudDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca takbir ketika turun sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Boleh juga membaca takbir terlebih dahulu kemudian turun sujud. Berdasarkan keterangan Abu Hurairah,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ كَبَّرَ ثُمَّ يَسْجُدُ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak sujud, beliau bertakbir kemudian sujud.” (Musnad Abu Ya’la dan sanadnya jayid).3. Dianjurkan untuk kadang-kadang mengangkat tangan ketika hendak turun sujud. Berdasarkan hadis dari Malik bin Huwairits, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shata, ketika rukuk, ketika I’tidal, dan ketika turun sujud.” (HR. An-Nasai, Ad-Daruqutni, dan dishahihkan Al-Albani)
Mengangkat tangan ketika hendak sujud hukumnya sunnah menurut pendapat beberapa sahabat dan tabi’in, diantaranya: Ibn Umar, Ibn Abbas, Hasan Al Bashri, Thawus, Nafi’, Salim putra Ibn Umar, dan beberapa ulama lainnya. Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Mengangkat tangan ketika hendak sujud termasuk sunnah.” Hadis ini juga diamalkan oleh Imam Ahmad dan merupakan salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
4. Turun sujud dengan lutut dulu ataukah tangan dulu?
Masalah ini diperselisihkan para ulama. Sebelum membahas lebih lanjut, ada dua catatan penting yang perlu diperhatikan:
Pertama, perselisihan dalam masalah ini termasuk perselisihan ijihadiyah, artinya masing-masing pendapat memiliki dalil yang mendukung pendapatnya. Adab yang harus diperhatikan dalam perselisihan masalah ijtihadiyah adalah tidak boleh saling menyalahkan atau bahkan menganggap sebagai musuh. Yang boleh dilakukan adalah berdiskusi untuk mencari manakah pendapat yang lebih kuat.
Kedua, bahwa perselisihan ulama dalam masalah ini hanya terkait amal yang hukumnya anjuran (sunah), dan bukan wajib. Artinya, ulama yang berpendapat turun dengan lutut terlebih dahulu, tidak menganggap bahwa mendahulukan lutut ketika sujud hukumnya wajib. Demikian pula mereka yang berpendapat turun sujud dengan tangan dahulu.
Memahami hal ini, tidak selayaknya perselisihan tentang tata cara turun sujud menjadi sebab perpecahan di kalangan kaum muslimin.
5. Ada dua pendapat ulama tentang taca turun sujud:
Pendapat pertama menyatakan bahwa dianjurkan mendahulukan lutut, baru kemudian kedua tangan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab radliallahu ‘anhu, Muslim bin Yasar, Ibrahim An Nakhai, Abu Hanifah, Sufyan At Tsauri, Imam As Syafi’i, dan pendapat yang terkenal dalam madzhab hambali.
Diantara dalil pendapat pertama:
- Dari Wa’il bin Hujr radliallahu ‘anhu, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud dengan meletakkan lututnya sebelum tangannya. Dan ketika bangun dari sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum lututnya.
- Diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri, beliau mengatakan: Dulu kami meletakkan kedua tangan sebelum lutut (ketika turun sujud), kemudian kami diperintahkan untuk meletakkan lutut sebelum tangan.
Diantara dalil pendapat kedua:
- Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian sujud maka janganlah meletakkan tangannya sebelum lututnya, jangan turun sujud seperti onta menderum.”
- Semua riwayat yang menyebutkan turun sujud dengan lutut dahulu adalah riwayat yang lemah. Sedangkan hadis lemah yang bertolak belakang dengan hadis yang lebih shahih, tidak bisa diterima.
Kesimpulan: Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat kedua, yang menyatakan turun sujud dengan tangan terlebih dahulu lebih kuat. Dengan alasan berikut:
[1]. Hadis Abu Hurairah lebih kuat secara sanad dibanding hadis Wa’il bin Hujr radliallahu ‘anhuma. Sebagaimana keterangan yang disampaikan para pakar hadis, seperti Ibn Sayyidin Nas, Al Hafidz Ibn Hajar, Syaikh Al Albani, Syaikh Abu Ishaq, dan ulama lainnya.
Adapun keterangan Al Khithabi bahwa hadis Wa’il lebih kuat dari pada hadis Abu Hurairah, telah dijawab oleh As Syaukani, bahwa kritik untuk hadis Abu Hurairah tidak lebih banyak dibandingkan kritik untuk hadis Wa’il bin Hujr.
[2]. Tentang makna larangan turun sujud sebagaimana onta menderum telah disebutkan dalam hadis Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian sujud maka janganlah meletakkan tangannya sebelum lututnya, jangan turun sujud seperti onta menderum.” Jika kita telah sepakat bahwa hadis ini adalah hadis yang shahih maka wajib kita katakan bahwa turun sujud yang seperti onta menderum adalah turun sujud dengan lutut terlebih dahulu. Oleh karena itu, agar berbeda dengan turunnya onta maka beliau perintahkan agar turun sujud dengan mendahulukan tangan. Dan satu hal yang wajib kita yakini : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling paham terhadap apa yang beliau sabdakan.
[3]. Secara bahasa posisi lutut manusia berbeda dengan lutut hewan. Lutut manusia di kaki dan lutut hewan di tangannya (kaki depannya). Pendapat ini lebih kuat dibanding pendapat kebalikannya, karena didukung dengan perkataan orang arab asli, Suraqah bin Malik.
Kesalahan ketika turun sujud
- Tidak membaca takbir ketika turun sujud. Perbuatan ini tidak seuai sunah dan termasuk meningalkan kewajiban shalat, berupa takbir intiqal. Kesalahan ini bisa membatalkan shalat karena takbir intiqal termasuk kewajiban dalam shalat. Keterangan ini ditegaskan oleh As-Syaukani dalam Nailul Authar (2/279).
- Membaca takbir setelah sempurna sujud. Karena takbir intiqal ini merupakan takbir perpindahan maka takbir ini dilakukan ketika bergerak menuju sujud atau ketika hendak sujud, bukan setelah sempurna sujud.
Artikel www.CaraSholat.com
http://carasholat.com/gerakan-dan-bacaan-turun-sujud-dalam-sholat-video-tutorial/
Apakah Bacaan “Sami’allahu Liman Hamidah” Juga Diucapkan Oleh Seorang Makmum?
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.02
Pertanyaan:
Apakah ketika seorang makmum bangkit dari ruku’ dia harus mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah”?Jawaban:
Ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat wajib mengucapkannya, dan ada yang berpendapat sebaliknya. Adapun pendapat kami, makmum beserta imam wajib membaca “sami’allahu liman hamidah”.
Ada sebuah risalah yang ditulis oleh Al-Hafizh As-Suyuthi yang membahas masalah ini secara khusus. Dalam risalah tersebut dia menguatkan pendapat Imam Asy-Syafi’i dengan mengatakan bahwa makmum harus menggabungkan antara tahmid (ucapan “rabbana walakal hamdu“) dan tasmi’ (ucapan “sami’allhu limah hamidah“).
Kami memandang bahwa inilah yang terkuat, karena dua sebab:
Pertama, keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Tidak diragukan lagi bahwa para sahabat meniru cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjadi imam. Maka, makna perkataan beliau, “Sebagaimana kalian melihatku shalat,” yaitu sebagaimana kalian melihatku shalat mengimami kalian, karena yang bisa disaksikan oleh para sahabat adalah shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjadi imam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggabungkan dua perkara yaitu mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” ketika bangkit dari rukuk, dan mengucapkan “Rabbana wa lakal hamdu” ketika telah berdiri sempurna dalam i’tidal.
Kedua, ketika bangkit dari rukuk terdapat suatu wirid (bacaan), dan ketika telah berdiri sempurna dalam i’tidal terdapat pula wirid yang lain. Maka, jika dikatakan bahwa makmum cukup mengucapkan tahmid (ucapan “Rabbana wa lakal hamdu“) maka pertanyaan yang muncul adalah “kapan ia mengucapkan tahmid tersebut?”
Jika ia mengucapkan tahmid tersebut ketika bangkit dari rukuk, berarti dia telah meletakkan suatu bacaan bukan pada tempatnya, dan berarti ia tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”
Adapun jika ia mengucapkan tahmid dalam keadaan berdiri dan ia tidak mengucapkan apa-apa tatkala bangkit dari (ruku’) berarti ia telah mengikuti sunnah pada bacaan yang kedua tetapi mengabaikan bacaan yang lain yaitu bacaan ketika bangkit dari rukuk (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ), dan tidak ada yang membolehkan untuk meninggalkan sunnah ini. Selain itu, di dalam shalat tidak ada satu rukun pun yang tidak berisi zikir.
Adapun hadits yang mengatakan,
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam berkata, ‘Sami’allahu liman hamidah,’ maka katakanlah, ’Rabbana wa lakal hamdu.’”
Ini bukan berarti bahwa makmum tidak boleh mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, karena ini seperti perkataan beliau dalam hadits yang lain,
إِذَا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِّيْنَ فَقُوْلُوْا آمِيْن
“Jika imam berkata, ‘Ghairil magdhuubi’ alaihim waladh dhallin,’ maka katakanlah, ’Amin.’”
Hadits ini tidak berarti bahwa imam tidak mengucapkan “amin”. Kami menyimpulkan dari hadits ini bahwa disyariatkan bagi makmum untuk mengucapkan “amin”, dan kami tidak menyimpulkan bahwa imam tidak dianjurkan membaca “amin”, karena hal ini tidak terdapat dalam hadits di atas. Bahkan, terdapat hadits lain yang menjelaskan bahwa imam itu juga membaca “amin”, yaitu dalam Shahihain dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَّنَ اْلإِمَامُ فَأَمِّنُوْا
“Jika imam membaca ‘amin’ maka aminkanlah.”
Demikian juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam membaca ‘sami’allahu liman hamidah,’ maka bacalah, ‘Rabbana walakal hamdu.’”
Dari sini tidak bisa disimpulkan bahwa makmum tidak perlu mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” sebab kesimpulan seperti ini tidak terkandung dalam hadits tersebut.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
http://www.konsultasisyariah.com/bacaan-samiallahu-liman-hamidah-bagi-makmum/
Apakah Ma’mum Masbuq Mendapatkan Rakaat, Ketika Mendapati Imam Sedang Ruku’
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.02
Dalam masalah: ma’mum masbuq (terlambat) mendapati imamnya ruku’, apakah dihitung mendapatkan raka’at? Telah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama, yaitu ada dua pendapat ulama.
PENDAPAT PERTAMA
Mendapatkan raka’at. Karena ma’mum masbuq (terlambat) dapat raka’at, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf (dahulu) dan Khalaf (yang datang kemudian). Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta disepakati para pengikut madzhab empat. Hal ini juga diriwayatkan dari para sahabat: Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid, dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga dirajihkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani pada pendapat kedua, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Albani dan lainnya. [1]
Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
Adapun diantara dalil-dalil pendapat ini ialah:
Hadits dari Al Hasan:
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang ruku’, lalu dia ruku’ sebelum sampai ke shaf (lalu dia berjalan menuju shaf). Kemudian dia menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Semoga Allah menambahkan semangat terhadapmu, dan janganlah engkau ulangi.” [HR Bukhari, no. 783. Tambahan dalam kurung riwayat Abu Dawud no. 684]Para ulama berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi وَلاَ تعد , karena dapat dibaca:
- وَلاَ تُعِدْ janganlah engkau mengulangi). Sehingga maknanya “janganlah engkau mengulangi shalatmu, karena sudah sah”.
- وَلاَ تَعْدُ janganlah engkau berlari; terburu-buru.
- وَلاَ تَعُدْ janganlah engkau kembali). Sehingga maknanya “janganlah engkau kembali terburu-buru memasuki ruku’ sebelum sampai di shaf”. Atau “janganlah engkau kembali terlambat”.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Maknanya menurut ahli ilmu ialah,’Semoga Allah menambahkan semangat terhadapmu menuju shalat, dan janganlah engkau kembali terlambat dari shalat’.” [2]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,“Bahkan larangan itu kembali kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya. Yaitu: ruku’ sebelum sampai shaf.” [3]
Demikian juga Ash Shan’ani memahami sebagaimana Ibnu Qudamah tersebut.[4]
Tetapi pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah ini tertolak dengan banyaknya atsar (riwayat) dari para sahabat yang melakukan hal ini. Seperti: Abu Bakar Ash Shiddiq, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Zubair. Yaitu ketika mereka mendapatkan imam dalam keadaan ruku’, maka mereka bertakbir lalu ruku’, dan berjalan ke shaf dalam keadaan ruku’. Riwayat-riwayat itu shahih dan disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 229, yang -insya Allah- sebagiannya akan kami sebutkan di bawah nanti.
Ash Shan’ani rahimahullah berkata: Telah diperselisihkan oleh ulama, tentang makmum yang mendapatkan imam ruku’, lalu dia ruku’ bersama imam. Apakah gugur (kewajiban) membaca Al Fatihah pada raka’at itu bagi orang yang mewajibkan Al Fatihah, sehingga dihitung mendapatkan raka’at itu. Atau tidak gugur, sehingga tidak dihitung mendapatkan raka’at. Ada yang berpendapat: raka’at itu dihitung, karena dia mendapatkan imam sebelum imam mengangkat punggungnya. Ada juga yang berpendapat: itu tidak dihitung, karena Al Fatihah telah terlepas darinya.
Kami telah membicarakan hal itu dalam masalah tersendiri. Dan yang lebih kuat -menurut kami- ialah mencukupi (yaitu dihitung dapat raka’at, red.). Diantara dalilnya, ialah hadits Abu Bakrah, yang dia ruku’ ketika orang-orang lain ruku, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya atas hal itu.” [5]
Apapun makna kalimat di atas, di dalam hadits ini nyata, bahwa Abu Bakrah menjadi ma’mum masbuq mendapatkan imam (yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) sedang ruku’, lalu dia ruku’ bersama imam, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya menambah raka’at lagi. Demikianlah dalil dalam masalah ini.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla :
Jika kamu mendatangi shalat, padahal kami sedang sujud, maka sujudlah, dan janganlah kamu menghitungnya sesuatu (mendapatkan raka’at). Dan barangsiapa mendapatkan raka’at (ruku’), maka dia mendapatkan shalat. [HR Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/169].Sabda Nabi : Barangsiapa mendapatkan raka’atan (raka’at atau ruku’), maka dia mendapatkan shalat, dapat bermakna:
- Orang yang shalat mendapatkan satu raka’at kemudian waktunya habis, maka shalatnya sah.
- Ma’mum masbuq mendapatkan satu raka’at terakhir dari shalat jama’ah, maka dia mendapat pahala shalat jama’ah tersebut.
- Ma’mum masbuq mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam bangkit dari ruku’nya, dia mendapatkan raka’at tersebut.
Barangsiapa mendapatkan rak’atan (ruku’) [6], maka dia mendapatkan shalat, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya. [HR Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/169]Zaid bin Wahb berkata,“Aku keluar bersama Abdullah –yakni: Ibnu Mas’ud- dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sampai di tengah masjid, imam ruku’. Lalu Abdullah bertakbir dan ruku’, dan aku ruku’ bersamanya. Kemudian dalam keadaan ruku’ kami berjalan sehingga sampai shaf, ketika orang-orang mengangkat kepala mereka. Setelah imam menyelesaikan shalatnya, aku berdiri, karena aku menganggap tidak mendapatkan raka’at. Namun Abdullah memegangi tanganku dan mendudukanku, kemudian berkata,“Sesungguhnya engkau telah mendapatkan (raka’at).” [7]
PENDAPAT KEDUA
Tidak mendapatkan raka’at. Karena ma’mum masbuq (terlambat) mendapatkan raka’at, jika dapat membaca Al Fatihah, atau mendapatkan imam berdiri sebelum ruku’.
Di antara dalilnya ialah:
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tidak (sah atau sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab. [HR Bukhari, no. 756; Muslim no. 394; dan lainnya dari Ubadah bin Ash Shamit].Diantara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Bukhari, Ibnu Hazm, dan satu pendapat dari Asy Syaukani. [8]
Walaupun hadits ini shahih, namun tidak dapat dipakai sebagai dalil dalam masalah ini. Karena dalil-dalil dari pendapat pertama secara tegas menunjukkan, bahwa ma’mum yang mendapatkan imam ruku’, berarti ia mendapatkan raka’at tersebut. Wallahu a’lam.
Dengan keterangan di atas nampaklah, bahwa pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a’lam.
Adapun hadits yang disangka diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut
Dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau mendapatkan orang-orang sedang ruku’, hal itu tidak dihitung raka’at.”Keterangan kami.
- Kami sudah berusaha mencari hadits tersebut di dalam Shahih Bukhari, namun kami tidak mendapatkannya.
- Yang kami ketahui, riwayat di atas merupakan ucapan Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Khairul Kalam Fil Qira’ah Khalfal Imam. Dikenal dengan Juz ul Fil Qira’ah.
Ma’qil bin Malik telah menceritakan kepada kami. Dia berkata,’Abu ‘Awanah telah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdurrahman bin Al A’raj, dari Abu Hurairah, dia berkata:Karena riwayat ini tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya, maka tidak boleh dikatakan “riwayat Imam Bukhari” saja. Karena kebiasaan ulama ahli hadits, jika menyebutkan “riwayat Imam Bukhari”, itu berarti terdapat di dalam Shahihnya, yang memang hadits-hadits di dalamnya merupakan hadits-hadits shahih. Adapun jika suatu riwayat disebutkan oleh Imam Bukhari dalam selain kitab Shahihnya, maka harus disebutkan dengan lengkap, karena memang tidak ada jaminan keshahihan riwayat tersebut.
Dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika engkau mendapatkan orang-orang sedang ruku’, hal itu tidak dihitung raka’at.” [9]
Adapun sanad riwayat ini, dha’if sebagaimana disebutkan Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Shahihah no. 229. Kedha’ifan itu karena perawi bernama Ma’qil bin Malik dinyatakan matruk (ditinggalkan haditsnya) oleh Al Azdi. Tidak ada yang menganggapnya tsiqah (terpercaya), kecuali Ibnu Hibban. Sedangkan Ibnu Hibban terkenal tasahulnya (mempermudah menyatakan tsiqah terhadap perawi hadits). Demikian juga Muhammad bin Ishaq seorang mudallis (perawi yang sering menyamarkan hadits). Maka, ketika dia meriwayatkan dengan ‘an’anah (dari Fulan), riwayatnya tidak diterima; karena tidak menyebutkan secara tegas, bahwa dia menerima riwayat tersebut.
Kemudian seandainya riwayat ini shahih, tetapi bertentangan dengan pendapat para sahabat lainnya yang banyak dan lebih ’alim, maka (penjelasannya, red.) sebagaimana keterangan sebelum ini.
Sedangkan Hadits yang disangka diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
Barangsiapa mendapatkan imam di dalam ruku’, hendaklah dia ruku’ bersamanya, dan hendaklah dia mengulangi raka’at.Jawaban kami:
Sebagaimana jawaban sebelumnya, kami sudah berusaha mencari hadits ini dalam Sunan Tirmidzi, namun tidak mendapatkannya. Wallahu a’lam.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas jelaslah, bahwa pendapat yang lebih kuat, jika ma’mum mendapatkan ruku’ imam, maka dia mendapatkan raka’at tersebut. Wallahu a’lam.
_______
Footnote
[1]. Lihat Shalatul Jama’ah, 96-98, karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani
[2]. Al Istidzkar 6/250
[3]. Al Mughni 2/77
[4]. Subulus Salam 2/34
[5]. Subulus Salam 2/34
[6]. Kata rak’ah di sini, artinya ruku’ sesuai dengan kelanjutan hadits
[7]. Shahih, riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazaq, Ath Thahawi, Ath Thabrani, dan Al Baihaqi. Dinukil dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 229
[8]. Lihat Juz’ul Qira’ah Khalfal Imam; Al Muhalla 2/274-278; Nailul Authar 2/511-514
[9]. HR Bukhari dalam Juz ul Fil Qira’ah, no. 284, Penerbit Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, tanpa tahun
Sumber: almanhaj.or.id (dengan beberapa perubahan)
Jangan Lakukan Itu, Kecuali Al-Faatihah, karena Tidak Sah Shalat Bagi Orang yang Tidak Membaca Al-Faatihah
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.02
حدثنا
عبد الله بن محمد النفيلي، ثنا محمد بن سلمة، عن محمد بن إسحاق، عن مكحول،
عن محمود بن الربيع، عن عبادة بن الصامت قال : كنا خلف رسول اللّه صلى
الله عليه وسلم في صلاة الفجر، فقرأ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فثقلت
عليه القراءة، فلما فرغ قال: "لعلكم تقرءون خلف إمامكم" قلنا: نعم هذّاً
يارسول اللّه، قال: "لاتفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإِنه لا صلاة لمن لم يقرأ
بها".
Telah
menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad An-Nufailiy : Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaaq,
dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin
Ash-Shaamit, ia berkata : Kami pernah bermakmum di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Shubuh. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca yang kemudian beliau terasa berat dalam bacaannya. Setelah selesai, beliau bersabda : “Barangkali di antara kalian ada yang membaca di belakang imam kalian ?”. Kami (para shahabat) menjawab : “Benar, dengan cepat-cepat wahai Rasulullah”. Beliau bersabda : “Jangan lakukan itu kecuali Al-Faatihah, karena tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Faatihah” [As-Sunan no. 823].
Keterangan perawi :
a. ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aliy bin Nufail Al-Qadlaa’iy, Abu Ja’far An-Nufauliy; seorang yang tsiqah lagi haafidh (w. 234 H). Dipakai Al-Bukhaariy dalam Shahih-nya [Taqriibut-Tahdziib, hal. 543 no. 3619].
b. Muhammad bin Salamah bin ‘Abdillah Al-Baahiliy, Abu ‘Abdillah Al-Harraaniy; seorang yang tsiqah (w. 191 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem hal. 849 no. 5959].
c. Muhammad bin Ishaaq bin Yasaar Al-Madaniy, Abu Bakr/Abu ‘Abdilah Al-Qurasyiy; seorang yang shaduuq, namun sering melakukan tadliis (w. 150 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 825 no. 5762].
d. Mak-huul Asy-Syaamiy, Abu ‘Abdillah Ad-Dimasyqiy Al-Faqiih; seorang yang tsiqah lagi faiqiih, namun banyak melakukan irsaal (w. 100 H). Dipakai Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. 969 no. 6923]. Ibnu Hajar memasukkannya dalam jajaran mudallis tingkatan ketiga dalam Thabaqaatul-Mudallisiin no. 108. Namun tadliis yang dimaksud di sini adalah irsal. Abu Haatim pernah bertanya kepada Abu Mus-hir : “Apakah Mak-huul mendengar riwayat dari salah seorang di antara shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Tidak shahih menurut pengetahuanku, kecuali riwayatnya dari Anas bin Maalik” [Jaami’ut-Tahshiil hal. 285 no. 796].
e. Mahmuud bin Ar-Rabii’ bin Suraaqah bin ‘Amru bin Zaid bin ‘Abdah Al-Anshaariy Al-Khazraajiy, Abu Nu’aim/Abu Muhammad Al-Madaniy radliyallaahu ‘anhu; salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (w. 99 H dalam usia 93 tahun). Dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [idem, hal. no. ].
Diriwayatkan juga oleh Ahmad 5/313 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa-atu Khalfal-Imaam
no. 112 dari jalan Muhammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaaq, dari
Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit radliyallaahu ‘anhu secara marfuu’.
Sanad hadits ini lemah karena ‘an’anah Muhammad bin Ishaaq dan kekhawatiran adanya inqitha’ antara Mak-huul dengan Mahmuud.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah 1/373-374, Ahmad 5/316 & 5/322 & , Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 64 & 257-258, At-Tirmidziy no. 311, Al-Bazzaar dalam Al-Musnad 7/146-147 no. 2701-2703, Ibnul-Jaaruud 1/271-272 no. 321, Ibnu Khuzaimah no. 1581, Asy-Syaasyiy dalam Al-Musnad no. 1280, Ibnu Hibbaan no. 1785 & 1792 & 1848, Ath-Thabaraaniy dalam Ash-Shaghiir 1/384 no. 643, Ad-Daaruquthniy no. 1213-1216, Al-Haakim 1/238, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/164 & Al-Qiraa-atu Khalfal-Imaam no. 108-114, Al-Baghawiy dalam Syarhus-Sunnah no. 606; dari beberapa jalan, dari Muhammad bin Ishaaq : Telah menceritakan kepadaku Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’ Al-Anshaariy, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
[Tashriih periwayatan
Ibnu Ishaaq dari Mak-huul terdapat pada riwayat Ahmad 5/322, Ibnu
Khuzaimah no. 1581, Ibnu Hibbaan no. 1785, Ad-Daaruquthniy no. 1216, dan
Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 113-114].
Muhammad bin Ishaaq dalam periwayatan dari Mak-huul, mempunyai mutaba’ah dari :
1. Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz.
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syaamiyyiin
no. 296 & 3626 : Telah menceritakan kepada kami ‘Abduus Diizawaih
Ar-Raaziy : Telah menceritakan kepada kami Al-Waliid bin ‘Utbah : Telah
menceritakan kepada kami Al-Waliid – yaitu Ibnu Muslim - , dari Sa’iid
bin ‘Abdil-‘Aziiz, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Sanad hadits ini lemah. ‘Abduus bin Diizawaih Ar-Raaziy adalah majhuul haal [Irsyaadul-Qaadliywa d-Daaniy, hal. 402-403 no. 624]. Juga karena ‘an’anah Al-Waliid bin Muslim, sedangkan ia seorang mudallis [Thabaqaatul-Mudallisiin hal. 136 no. 127], dan inqithaa’ antara Mak-huul dan Mahmuud. Adapun Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, meskipun ia seorang yang tsiqah lagi imam, namun ia berubah hapalannya di akhir umurnya [Al-Ightibaath, hal. 136-138 no. 42].
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syaamiyyiin no. 300, Ad-Daaruquthniy no. 1218, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/165 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 125 dari jalan Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, dari Mak-huul, dari Mahmuud bin Ar-Rabii’ atau Labiid, dari Abu Nu’aim, dari ‘Ubaadah.
Dalam
sanad ini ada keraguan penyebutan antara Mahmuud bin Ar-Rabii’ dan
Labiid. Juga, ada tambahan perawi Abu Nu’aim antaranya dengan ‘Ubaadah
bin Ash-Shaamit.
2. Al-‘Alaa’ bin Al-Haarits.
Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa-ah
no. 115 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh :
Telah memberitakan kepada kami Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy Al-Haafidh :
Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Umair Ad-Dimasyqiy : Telah
mengkhabarkan kepada kami Muusaa bin Sahl Ar-Ramliy : Telah
mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Abis-Sariy : Telah mengkhabarkan
kepada kami Yahyaa bin Hassaan : Telah mengkhabarkan kepada kami Yahyaa
bin Hamzah, dari Al-‘Alaa’ bin Al-Haarits, dari Mak-huul, dari Mahmud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب إمام وغير إمام
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Faatihah, baik imam ataupun selain imam (makmum)”.
Sanad hadits ini lemah karena Al-‘Alaa’ bin Al-Haarits; ia seorang tsiqah lagi faqiih, namun berubah akalnya/hapalannya di akhir usianya [Al-Ightibaath biman Rumiya bil-Ikhtilaath,
hal. 260-261 no. 74]. Di sini tidak diketahui apakah Yahyaa bin Hamzah
mengambil riwayatnya sebelum atau sesudah berubah. Juga inqithaa’ antara Mak-huul dengan Mahmuud bin Ar-Rabii’.
Selain meriwayatkan dari jalan Mahmuud bin Ar-Rabii’, Mak-huul juga meriwayatkan dari jalan Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’.
Diriwayatkan
juga oleh Asy-Syaasyiy no. 1279 : Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Ishaaq : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Umar
: Telah mengkhabarkan kepada kami Usaamah bin Zaid, ia mendengar Mak-huul berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ayahnya, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
Sanad hadits ini sangat lemah karena Muhammad bin ‘Umar. Ia adalah Al-Waaqidiy, seorang yang matruk [Taqriibut-Tahdziib, hal. 882 no. 6215].
Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 65 dan dalam Khalqu Af’aalil-‘Ibaad no. 526, Abu Daawud no. 824, Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syamiyyiin no. 1187 & 3625, Ad-Daaruquthniy no. 1217 & 1220, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/164-165 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 120-122; dari jalan Zaid bin Waaqid, dari Mak-huul, dari Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’.
Zaid bin Waaqid seorang yang tsiqah [idem, hal. 356 no. 2171]. Naafi’ bin Mahmuud bin Ar-Rabii’ dikatakan oleh Ibnu Hajar seorang yang mastuur, namun Ad-Daaruquthniy saat membawakan hadits tersebut berkata : “Sanad hadits ini hasan, semua perawinya tsiqaat”. Begitu juga Al-Baihaqiy berkata : “Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqaat”. Ini menunjukkan pentsiqahan mereka atas Naafi’ bin Mahmuud. Wallaahu a’lam.
Zaid mempunyai mutaba’ah dari Yaziid bin Yaziid bin Jaabir, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no.
123 : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah Al-Haafidh
: Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Aliy Al-Husain bin ‘Aliy
Al-Haafidh : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Umair bin Yuusuf
Ad-Dimasyqiy : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Ubaidullah bin Sa’iid
bin Katsiir bin ‘Ufair : Telah menceritakan kepadaku ayahku : Telah
menceritakan kepadaku Ibraahiim bin Abi Yahyaa, dari Yaziid bin Yaziid
bin Jaabir, dari Mak-huul, dari Naafi’ bin Mahmuud, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يقرأن أحدكم مع الإمام إلا بأم القرآن
“Janganlah salah seorang di antara kalian membaca bersamaan dengan imam kecuali Al-Faatihah”.
Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Musnad Asy-Syaamiyyiin
no. 291 & 2234 : Telah menceritakan kepada kami Huwait bin Ahmad
bin Hakiim Ad-Dimasyqiy : Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin
‘Abdirrahmaan : Telah menceritakan kepada kami Abu Khulaid ‘Utbah bin
Hammaad : Telah menceritakan kpada kami Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, dari Mak-huul, dari ‘Ubaadah bin Nusay, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfuu’ :
من صلى خلف الإمام فليقرأ بفاتحة الكتاب
“Barangsiapa yng shalat di belakang imam, hendaklah ia membaca Al-Faatihah”.
[sanadnya dla’iif].
Sanad hadits ini lemah (dla’iif). Huwait seorang yang majhuul haal [Irsyaadul-Qaadliy wad-Daaniy, hal. 298-299 no. 433]. Sa’iid bin ‘Abdil-‘Aziiz, telah lewat pembicaraan tentangnya.
Diriwayatkan juga oleh Abu Daawud no. 825 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 126-127 dari beberapa jalan, dari Mak-huul, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara marfu’.
Sanad hadits ini lemah, karena inqitha’ (keterputusan) antara Mak-huul dan ‘Ubaadah.
Beberapa jalan periwayatan Mak-huul inilah yang dianggap sebagian ulama sebagai idlthirab dari Mak-huul. Namun anggapan ini tidak benar, sebab ada beberapa jalan lain selain Mak-huul yang menguatkannya.
Mak-huul dalam periwayatan dari Mahmuud bin Ar-Rabii’, mempunyai mutaba’ah dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-Haarits.
Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 1222, Al-Haakim 1/238-239, dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah
no. 116-118 dari jalan ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Al-Haarits, dari
Mahmuud bin Ar-Rabii’ Al-Anshaariy, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit secara
marfuu’.
Dalam
sanad Ad-Daaruquthniy no. 1222, Al-Haakim 1/239-239 dan Al-Baihaqiy no.
117-118 terdapat Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Farwah, seorang yang matruuk [idem, hal. 130 no. 371]. Adapun ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-Haarits adalah majhuul [idem, hal. 529 no. 3521].
Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhaariy dalam Khalqu Af’aalil-‘Ibaad 2/270 no. 556 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 65, An-Nasaa’iy no. 920, Ad-Daaruquthniy no. 1220, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/165-166 dan dalam Al-Qiraa’ah
no. 120-121, dari jalan Haraam bin Hakiim; dan Ad-Daaruquthniy no. 1221
dari jalan ‘Utsmaan bin Abi Saudah; keduanya dari Naafi’ bin Mahmuud
bin Ar-Rabii’, dari ‘Ubaadah secara marfuu’.
Haraam bin Hakiim dan ‘Utsmaan bin Abi Saudah adalah dua orang yang tsiqah [idem, hal. 227 no. 1172 dan hal. 663 no. 4509]. Dalam riwayat Ad-Daaruquthniy dan Al-Baihaqiy (Al-Qira’ah no. 121), Naafi bin Mahmuud membawakan tashrih penyimakan riwayatnya dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit.
Ad-Daaruquthniy saat membawakan hadits no. 1220 dalam Sunan-nya berkata : “Sanad hadits ini hasan, para perawinya tsiqaat.
Dan diriwayatkan juga oleh Yahyaa Al-Babluttiy dari Shadaqah (bin
Khaalid), dari Zaid bin Waaqid, dari ‘Utsmaan bin Abi Saudah, dari
Naafi’ bin Mahmuud” [As-Sunan, 2/101].
Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 66 dari jalan ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit.
Syu’aib bin Muhammad bin ‘Abdillah bin ‘Amru tidak pernah mendengar riwayat dari ‘Ubaadah.
Diriwayatkan juga oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 9/322 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 129 & 131; dari jalan Rajaa’ bin Haiwah, dari ‘Ubaadah.
Sanadnya munqathi’, karena Rajaa’ tidak pernah mendengar dari ‘Ubaadah.
‘Ubaadah bin Ash-Shaamit mempunyai syawaahid, yang salah satunya hadits berikut :
حدثنا
عبد الرزاق ثنا سفيان عن خالد الحذاء عن أبي قلابة عن محمد بن أبي عائشة
عن رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال قال النبي صلى الله عليه
وسلم : لعلكم تقرءون والإمام يقرأ مرتين أو ثلاثا قالوا يا رسول الله انا
لنفعل قال فلا تفعلوا الا ان يقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب
Telah
menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq : Telah menceritakan kepada kami
Sufyaan, dari Khaalid Al-Hidzaa’, dari Abu Qilaabah, dari Muhammad bin
Abi ‘Aaisyah, dari seorang laki-laki dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apakah kalian membaca dalam shalat kalian padahal waktu itu imam sedang membaca ?”.
Beliau mengulanginya dua kali atau tiga kali. Mereka (para shahabat)
berkata : “Wahai Rasulullah, (benar) sesungguhnya kami melakukannya”.
Beliau bersabda : “Jangan kalian melakukannya, kecuali salah seorang di antara kalian membaca Al-Faatihah” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/236; shahih].
Ibnu Turkumaniy dan ‘Abdul-Haq rahimahumallaah menghukumi hadits 'Ubaadah bin Ash-Shaamit di atas mudltharib [lihat catatan kaki As-Sunan Al-Kubraa lil-Baihaqiy dengan tahqiq : ‘Abdul-Qadir ‘Atha, 2/234]. Asy-Syaikh Abu Ishaaq Al-Huwainiy dalam Ghautsul-Makduud 1/272 yang kemudian diikuti oleh muridnya, Asy-Syaikh Ridlaa Ahmad Ash-Shamidiy dalam Ar-Radd ‘alaa Man Aujaba Qiraa’at Al-Faatihah ‘alal-Makmuum fii Shalaatil-Jahriyyah; mendla’ifkan hadits ini dengan tiga ‘illat :
1. ‘An’anah Muhammad bin Ishaaq.
2. ‘An’nah Mak-huul Asy-Syaamiy.
3. Idlthirab sanad Mak-huul.
Akan tetapi pen-ta’lil-an di atas tidak diterima. Dalam sebagian riwayat, Muhammad bin Ishaaq telah menjelaskan tashriih penyimakan
riwayatnya. Mak-huul dalam hadits ini tidaklah sendirian, namun ia
diikuti oleh beberapa perawi yang lain sebagaimana disebutkan dalam takhrij hadits di atas.
Yang benar, hadits ini adalah shahih li-ghairihi.
Fiqh Hadits :
Al-Baghawiy menjelaskan perbedaan pendapat dalam masalah qiraa’at (Al-Faatihah) di belakang imam :
“Para ulama dari kalangan shahabat, taabi’in, dan orang-orang setelah mereka berbeda pendapat dalam permasalahan qira’aat di belakang imam. Sekelompok ulama berpendapat tentang wajibnya, sama saja apakah ketika imam men-jahr-kan (mengeraskan) bacaannya atau men-sirr-kannya
(melirihkan). Diriwayatkan tentang hal itu dari ‘Umar, ‘Utsmaan, ‘Aliy,
Ibnu ‘Abbaas, Mu’aadz, Ubay bin Ka’b. Dengannya Mak-huul berpendapat.
Ia juga merupakan pendapat Al-Auzaa’iy, Asy-Syaafi’iy, dan Abu Tsaur.
Dan tempat bacaan tersebut adalah ketika imam sedang berhenti (sejenak
dalam bacaannya ketika berdiri). Jika tidak, maka membaca bersamaan
dengan imam.
Sekelompok ulama berpendapat dibaca ketika imam men-sirr-kan bacannya, dan tidak dibaca ketika imam men-jahr-kannya.
Dikatakan bahwa ia merupakan pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar. Diriwayatkan
juga hal tersebut dari ‘Urwah bin Az-Zubair, Al-Qaasim bin Muhammad,
Naafi’ bin Jubair; dan dengannya Az-Zuhriy, Maalik, Ibnul-Mubarak, dan
Ahmad berpendapat. Ia juga merupakan pendapat Asy-Syaafi’iy.
Sekelompok ulama berpendapat seseorang tidak membaca qiraa’at di belakang imam, sama saja apakah imam men-sirr-kan atau men-jahr-kan bacaannya. Diriwayatkan hal itu dari Zaid bin Tsaabit, dan Jaabir. Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar : ‘Apabila salah seorang di antara kalian shalat di belakang imam, maka cukuplah baginya bacaan imam’. Dan dengannya Sufyaan Ats-Tsauriy dan ashhaabur-ra’yi berpendapat…..” [Syarhus-Sunnah, 3/84-86].
Dhahir
hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit di atas menunjukkan kewajiban makmum
membaca Al-Faatihah, meskipun di belakang imam yang men-jahr-kan bacaannya. Al-Faatihah merupakan istitsnaa’ (pengecualian) yang jelas dari kewajiban diam dan mendengarkan bacaan imam, sebagaimana tercantum dalam hadits :
أخبرنا
محمد بن عبد الله بن المبارك قال حدثنا محمد بن سعد الأنصاري قال حدثنا
محمد بن عجلان عن زيد بن أسلم عن أبي صالح عن أبي هريرة قال: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم إنما الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا قرأ
فأنصتوا
Telah
mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdllah bin Al-Mubaarak, ia
berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa’d Al-Anshaariy,
ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ajlaan, dari
Zaid bin Aslam, dari Abu Shaalih, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Imam itu hanyalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah. Dan apabila ia membaca, maka diamlah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 922; shahih. Tambahan lafadh ‘apabila ia membaca, maka diamlah’; telah dishahihkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. 404].
Termasuk juga ayat :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” [QS. Al-A’raf : 204].
Tidak benar jikalau hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit ini dikatakan mansuukh, karena tidak ada satu keterangan pun dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum yang mengatakan mansuukh.
Lagi pula, tidak ada yang sulit dalam penjamakan pemahaman antara
hadits ‘Ubadah dengan hadits-hadits lain, termasuk QS. Al-A’raf : 204
yang berisi perintah diam dan menyimak bacaan imam.
Ada
yang mengatakan bahwa hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit ini tidaklah
menunjukkan kewajiban membaca Al-Faatihah bagi makmum, namun sekedar
boleh saja. Hal ini seperti dalam ayat :
لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا
“Janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf” [QS. Al-Baqarah : 235].
Allah ta’ala melarang ucapan janji untuk menikahi seorang wanita di masa ‘iddah. Akan tetapi larangan ini dikecualikan jika orang tersebut mengucapkannya dengan kalimat sindiran dan kinayah. Perkecualian ini tidak mengkonsekuensikan wajib.
Akan tetapi pengqiyasan dengan ayat ini tidak tepat, karena dalam hadits ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit sangat jelas sebab (‘illat) perkecualiannya, yaitu karena tidak sah sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Faatihah.
Lantas,….. bagaimana pemahamannya jika dalam hadits ‘Ubaadah di atas tergambar bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam merasa ‘terganggu’ dengan bacaan para shahabat di belakang beliau ?
Mari kita perhatikan riwayat berikut :
حدثنا
يحيى بن يوسف قال : أنبأنا عبد الله، عن أيوب، عن أبي قلابة، عن أنس : أن
النبي صلى الله عليه وسلم بأصحابه، فلما قضى صلاته أقبل عليهم بوجهه، فقال :
أتقرؤون في صلاتكم والإمام يقرأ ؟. فسكتوا، فقالها ثلاث مرات، فقال قائل
أوقائلون : إنا لنفعل، قال : فلا تفعلوا وليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في
نفسه
Telah
menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yuusuf, ia berkata : Telah
memberitakan kepada kami ‘Abdullah, dari Ayyuub, dari Abu Qilaabah, dari
Anas : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersama
shahabatnya (shalat berjama’ah). Ketika telah selesai dari shalatnya,
beliau menghadap kepada mereka dengan wajahnya, lalu bertanya : “Apakah kalian membaca dalam shalat kalian padahal waktu itu imam sedang membaca ?”.
Mereka diam. Beliau pun mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali. Lalu
berkata salah seorang atau beberapa orang (di antara mereka) :
“Sesungguhnya kami melakukannya”. Beliau bersabda : “Jangan kalian lakukan. Hendaklah salah seorang di antara kalian membaca Al-Faatihah bagi dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah no. 255].
Hadits ini shahih.
Yahyaa bin Yuusuf bin Abi Kariimah Az-Zammiy, Abu Yuusuf Al-Khurasaaniy; seorang yang tsiqah (w. 200 H) [Taqriibut-Tahdziib,
hal. 1070 no. 7730]. ‘Abdullah, ia adalah Ibnu Idriis bin Yaziid bin
‘Abdirrahmaan bin Al-Aswad, Abu Muhammad Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi ‘aabid (w. 192 H) [idem, hal. 491 no. 3224]. Ayyub, ia adalah As-Sikhtiyaaniy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi hujjah (66/68-131 H) [idem, hal. 158 no. 610]. Abu Qilaabah, ia adalah ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Amru Al-Jarmiy; seorang yang tsiqah, faadlil, namun banyak melakukan irsaal (w. 104 H) [idem, hal. 508 no. 3353].
Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 2/166 dan dalam Al-Qiraa’ah no. 175.
‘Abdullah bin Idriis mempunyai mutaba’ah dari[1] :
1. ‘Ubaidullah
bin ‘Amru Ar-Raqqiy sebagaimana diriwayatkan Abu Ya’laa no. 2805, Ibnu
Hibbaan no. 1844 dan 1852, dan yang lainnya [shahih].
2. Ismaa’iil bin ‘Ulayyah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Qiraa’ah no. 147 [dla’iif, karena Sulaimaan bin ‘Umar Al-Aqtha’, seorang yang majhuul haal].
Maksudnya,
makmum dalam membaca Al-Faatihah hendaknya secara pelan (tidak keras)
sehingga mengganggu bacaan imam. Cukuplah bacaan tersebut hanya
terdengar oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu, hadits Abu Hurairah :
حدثنا
القعنبي، عن مالك، عن ابن شهاب، عن ابن أكيمة الليثي، عن أبي هريرة أن
رسول اللّه صلى الله عليه وسلم انصرف من صلاةٍ جهر فيها بالقراءة فقال "هل
قرأ معي أحدٌ منكم آنفاً"؟ فقال رجل: نعم يارسول اللّه، قال: "إني أقول ما
لي أنازع القرآن"؟ قال: فانتهى الناس عن القراءة مع رسول اللّه صلى الله
عليه وسلم فيما جهر فيه النبي صلى الله عليه وسلم بالقراءة من الصلوات حين
سمعوا ذلك من رسول اللّه صلى الله عليه وسلم.
Telah menceritakan kepada kami Al-Qa’nabiy, dari Maalik, dari Ibnu Syihaab, dari Ibnu Ukaimah Al-Laitsiy, dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalat yang di baca jahr (keras), lalu beliau bersabda : "Apakah ada seseorang yang membaca (ayat) bersamaku tadi ?". Seorang laki-laki berkata : "Ya, wahai Rasulullah". Beliau bersabda : "Sesungguhnya aku katakan : Mengapa bacaanku diselingi ?". Az-Zuhri berkata : "Seketika itu orang-orang berhenti membaca bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam shalat-shalat yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca nyaring, setelah mendengar hal itu dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 826; shahih].
maksudnya : Para shahabat berhenti membaca nyaring bersama Nabi shallallaahu 'laihi wa sallam, dan kemudian mereka membacanya dengan sirr.
Pendapat wajibnya membaca Al-Faatihah bagi makmum, baik dalam shalat yang imam men-jahr-kan bacaannya atau men-sirr-kannya adalah pendapat yang raajih dibandingkan dua pendapat yang lain. Insya Allah.
Ini lah pendapat yang sampai saat ini dipegang pemilik blog ini. Selain
yang telah disebutkan oleh Al-Baghawiy di atas, pendapat ini juga
dipegang oleh Al-Bukhaariy (dalam kitabnya Juz’ul-Qiraa’ah), Ibnu Hazm (dalam Al-Muhallaa, 3/236), Al-Qurthubiy (dalam Tafsir-nya, 1/136, Daarul-Hadits, Cet. 2), Ibnu Baaz (dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/386-387), Ibnu ‘Utsaimin, dan yang lainnya.
Berikut beberapa atsar yang menguatkan pendapat ini :
حدثنا
محمد بن القاسم بن زكريا ثنا أبو كريب ثنا حفص بن غياث عن الشيباني عن
جواب عن يزيد بن شريك قال : سألت عمر عن القراءة خلف الإمام فأمرني أن أقرأ
قال : قلت : وإن كنت أنت قال وإن كنت أنا قلت : وإن جهرت قال وإن جهرت هذا
إسناد صحيح
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Qaasim bin Zakariyyaa : Telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib : Telah menceritakan kepada kami
Hafsh bin Ghiyaats, dari Asy-Syaibaaniy, dari Jawwaab, dari Yazid bin
Syariik, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada ‘Umar tentang qira’aat di
belakang imam. Maka ia menyuruhku agar membacanya. Aku berkata :
“Meskipun yang menjadi imam itu engkau ?”. Ia menjawab : “Ya, meskipun
yang menjadi imam aku”. Aku berkata : “Meskipun enggkau men-jahr-kan (bacaanmu) ?”. Ia berkata : “Meskipun aku men-jahr-kan (bacaanku)” [Diriwayatkan oleh Ad-Daaruquthniy no. 1211. Ad-Daaruquthniy berkata : “Sanadnya shahih”].
حدثنا
وكيع عن ابن عون عن رجاء بن حيوة عن محمود بن ربيع قال : صليت صلاة وإلى
جنبي عبادة بن الصامت قال : فقرأ بفاتحة الكتاب قال : فقلت له يا أبا
الوليد ألم أسمعك تقرأ بفاتحة الكتاب قال : أجل إنه لا صلاة إلا بها .
Telah
menceritakan kepada kami Wakii’, dari Ibnu ‘Aun, dari Rajaa’ bin
Haiwah, dari Mahmuud bin Rabii’, ia berkata : Aku pernah shalat
berjama’ah, dan di sampingku adalah ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit. Lalu ia
membaca Al-Faatihah. Aku berkata kepadanya : “Wahai Abul-Waliid,
bukankah aku mendengarmu membaca Al-Faatihah ?”. Ia menjawab : “Benar,
karena tidak sah shalat kecuali dengan membacanya” [Diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah, 1/375; shahih][2].
حدثنا
هشيم قال : أخبرنا حصين قال : صليت إلى جنب عبيدالله بن عبد الله ابن عتبة
قال : فسمعته يقرأ خلف الامام قال : فلقيت مجاهدا فذكرت له ذلك فقال مجاهد
سمعت عبد الله بن عمرو يقرأ خلف الاماما .
Telah
menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan
kepada kami Hushain, ia berkata : Aku pernah shalat di samping
‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah. Lalu aku mendengarnya membaca di
belakang imam. Lalu aku temui Mujaahid dan aku sebutkan hal itu
kepadanya. Mujaahid berkata : “Aku pernah mendengar ‘Abdullah bin ‘Amru
(bin Al-‘Aash) membaca di belakang imam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah, 1/373; shahih].
حدثنا هشيم قال : أخبرني منصور ويونس عن الحسن أنه كان يقول : اقرأ خلف الامام في كل ركعة بفاتحة الكتاب في نفسك .
Telah
menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah mengkhabarkan
kepada kami Manshuur dan Yuunus, dari Al-Hasan (Al-Bashriy) :
Bahwasannya ia berkata : “Bacalah Al-Faatihah di belakang imam dalam
setiap raka’at bagi dirimu sendiri” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah,
1/374; shahih].
حدثنا
ابن علية عن يحيى بن أبي إسحاق قال : صليت المغرب والحكم بن أيوب إمامنا
وأبو مليح إلى جنب ابن أسامة فسمعته يقرأ بفاتحة الكتاب فلما سلم الامام
قلت لابي مليح تقرأ خلف الامام وهو يقرأ قال : سمعت شيئا قلت : نعم، قال :
نعم .
Telah
menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayyah, dari Yahyaa bin Abi Ishaaq, ia
berkata : Aku pernah shalat Maghrib, dan Al-Hakam bin Ayyuub bertindak
sebagai imam kami. Dan Abu Maliih ada di samping Abu Usamah. Lalu aku
mendengarnya membaca Al-Faatihah. Ketika imam telah salam, aku berkata
kepada Abu Maliih : “Engkau membaca di belakang imam ?”. Ia berkata :
“Apakah engkau mendengar sesuatu ?”. Aku berkata : “Ya”. Ia berkata :
“Ya (aku membaca Al-Faatihah di belakang imam)” [Diriwayatkan oleh Ibnu
Abi Syaibah, 1/375; shahih].
Dan lain-lain.
Itu saja yang dapat saya tuliskan. Semoga yang sedikit ini dapat menambah apa yang telah disampaikan asaatidzah kita dalam bahasan ini. Baca juga tulisan mas ustadz Abu ‘Umair As-Sundawiy di : http://salafyitb.wordpress.com/2007/03/06/wajibkah-membaca-al-fatihah-dalam-sholat-jahriyah/
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’ – ditulis di rumah bapak dan ibu di wonokarto, wonogiri – semoga Allah ta’ala memberikan ampunan kepada mereka berdua].
[1]
Ibnu Hibbaan berkata : “Abu Qilaabah mendengar hadits ini dari
Muhammad bin Abi ‘Aaisyah, dari sebagian shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan ia pun mendengar pula hadits tersebut dari Anas bin Maalik. Maka, kedua jalan hadits ini semuanya mahfuudh” [Shahih Ibni Hibbaan, 5/162-163].
Abu
Haatim berkata : “’Ubaidullah bin ‘Amru telah mengalami keraguan.
Hadits tersebut yang benar adalah yang diriwayatkan Khaalid bin Hidzaa’,
dari Abu Qilaabah, dari Muhammad bin Abi ‘Aaisyah, dari salah seorang
dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Al-‘Ilal, 1/175].
Bahkan,
‘Ubaidullah tidak ragu dalam hal ini, sebab riwayatnya itu diikuti oleh
‘Abdullah bin Idriis dan Ismaa’iil bin ‘Ulayyah. Oleh karena itu,
riwayat ‘Ubaidullah shahih. Wallaahu a’lam.
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/12/jangan-lakukan-itu-kecuali-al-faatihah.html
Macam – Macam Doa Istiftah
Diposting oleh
Muhammad Syarif Hidayatullah
di
09.01
Doa Istiftah adalah doa yang dibaca
ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca
surat Al Fatihah.
Hukum Membaca Doa Istiftah
Hukum membacanya adalah sunnah.
Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبَّر في
الصلاة؛ سكتَ هُنَيَّة قبل أن يقرأ. فقلت: يا رسول الله! بأبي أنت وأمي؛ أرأيت
سكوتك بين التكبير والقراءة؛ ما تقول؟ قال: ” أقول: … ” فذكره
“Biasanya Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak
sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah,
kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan
bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa
istiftah)” (Muttafaqun ‘alaih)
Setelah menyebut beberapa doa
istiftah dalam kitab Al Adzkar, Imam An Nawawi berkata: “Ketahuilah
bahwa semua doa-doa ini hukumnya mustahabbah (sunnah) dalam shalat wajib
maupun shalat sunnah” (Al Adzkar, 1/107).
Demikianlah pendapat jumhur ulama,
kecuali Imam Malik rahimahullah. Beliau berpendapat, yang dibaca setelah
takbiratul ihram adalah الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
العَالَمِينَ yaitu surat Al
Fatihah. Tentu saja pendapat beliau ini tidak tepat karena bertentangan dengan
banyak dalil.
Macam-macam Doa Istiftah
Ada beberapa macam jenis doa
istiftah yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan
sahabatnya, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih.
Berikut ini macam-macam doa istiftah
yang shahih, berdasarkan penelitian Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah
terhadap dalil-dalil doa istiftah, yang tercantum dalam kitab beliau Sifatu
Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Pertama
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا
بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا
كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ
بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ
“Ya Allah, jauhkanlah antara aku
dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya
Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari
kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air dingin”
(HR.Bukhari 2/182, Muslim 2/98)
Doa ini biasa dibaca Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam dalam shalat fardhu. Doa ini adalah doa yang paling shahih
diantara doa istiftah lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul
Baari (2/183).
Kedua
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي،
وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ،
وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا
إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي،
وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ
إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا
إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا
إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ،
وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ،
أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
“Aku hadapkan wajahku kepada Dzat
yang Maha Pencipta langit dan bumi sebagai muslim yang ikhlas dan aku bukan
termasuk orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan
matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu
bagiNya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk orang
yang aku berserah diri. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang
berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau dan Maha Terpuji. Engkaulah
Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku sendiri dan akui
dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya. Sesungguhnya tidak ada
yang bisa mengampuni segala dosa melainkan Engkau. Tunjukilah aku akhlak yang
paling terbaik. Tidak ada yang dapat menunjukkannya melainkan hanya Engkau.
Jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena sesungguhnya tidak ada yang sanggup
menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Aka aku patuhi segala perintah-Mu, dan
akan aku tolong agama-Mu. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Sedangkan
keburukan tidak datang dari Mu. Orang yang tidak tersesat hanyalah orang yang
Engkau beri petunjuk. Aku berpegang teguh dengan-Mu dan kepada-Mu. Tidak ada
keberhasilan dan jalan keluar kecuali dari Mu. Maha Suci Engkau dan Maha
Tinggi. Kumohon ampunan dariMu dan aku bertobat kepadaMu” (HR. Muslim 2/185
– 186)
Doa ini biasa dibaca Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam dalam shalat fardhu dan shalat sunnah.
Ketiga
اللَّهِ أَكْبَرُ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ،
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا
شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ
أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ
“Aku hadapkan wajahku kepada Dzat
yang Maha Pencipta langit dan bumi sebagai muslim yang ikhlas dan aku bukan
termasuk orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan
matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu
bagi-Nya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk orang
yang aku berserah diri. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang
berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau dan Maha Terpuji”. (HR. An
Nasa-i, 1/143. Di shahihkan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi 1/251)
Keempat
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ
الْمُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ اهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَعْمَالِ وَأَحْسَنِ
الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَقِنِي سَيِّئَ
الْأَعْمَالِ وَسَيِّئَ الْأَخْلَاقِ لَا يَقِي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ
“Sesungguhnya shalatku, sembelihanku,
hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada
sekutu bagi-Nya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk
orang yang aku berserah diri. Ya Allah, tunjukilah aku amal dan akhlak yang
terbaik. Tidak ada yang dapat menujukkanku kepadanya kecuali Engkau. Jauhkanlah
aku dari amal dan akhlak yang buruk. Tidak ada yang dapat
menjauhkanku darinya kecuali Engkau”. (HR. An Nasa-i 1/141, Ad Daruquthni
112)
Kelima
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ
وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
“Maha suci Engkau, ya Allah. Ku
sucikan nama-Mu dengan memuji-Mu. Nama-Mu penuh berkah. Maha tinggi Engkau.
Tidak ilah yang berhak disembah selain Engkau” (HR.Abu Daud 1/124, An
Nasa-i, 1/143, At Tirmidzi 2/9-10, Ad Darimi 1/282, Ibnu Maajah 1/268. Dari
sahabat Abu Sa’id Al Khudri, dihasankan oleh Al Albani dalam Sifatu Shalatin
Nabi 1/252)
Doa ini juga diriwayatkan dari
sahabat lain secara marfu’, yaitu dari ‘Aisyah, Anas bin Malik dan
Jabir Radhiallahu’anhum. Bahkan Imam Muslim membawakan riwayat :
أن عمر بن الخطاب كان يجهر بهؤلاء الكلمات يقول : سبحانك اللهم
وبحمدك . تبارك اسمك وتعالى جدك . ولا إله غيرك
“Umar bin Khattab pernah
menjahrkan doa ini (ketika shalat) : (lalu menyebut doa di atas)” (HR.
Muslim no.399)
Demikianlah, doa ini banyak
diamalkan oleh para sahabat Nabi, sehingga para ulama pun banyak yang lebih
menyukai untuk mengamalkan doa ini dalam shalat. Selain itu doa ini cukup
singkat dan sangat tepat bagi imam yang mengimami banyak orang yang kondisinya
lemah, semisal anak-anak dan orang tua.
Keenam
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ،
وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ
3x
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
3x
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا
“Maha suci Engkau, ya Allah. Ku
sucikan nama-Mu dengan memuji-Mu. Nama-Mu penuh berkah. Maha tinggi Engkau.
Tidak ilah yang berhak disembah selain Engkau, Tiada Tuhan yang berhak disembah
selain Allah (3x), Allah Maha Besar (3x)” (HR.Abu Daud 1/124, dihasankan
oleh Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi 1/252)
Ketujuh
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا،
وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
“Allah Maha Besar dengan segala
kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah,
baik waktu pagi dan petang” (HR. Muslim 2/99)
Hadits tersebut diriwayatkan oleh
Ibnu Umar Radhiallahu’anhu, ia berkata:
بينما نحن نصلي مع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ؛ إذ قال رجل من القوم: … فذكره. فقال رسول
الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” عجبت لها! فتحت لها أبواب السماء “.
قال ابن عمر: فما تركتهن منذ سمعت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يقول ذلك
“Ketika kami shalat bersama
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ada seorang lelaki yang berdoa
istiftah: (lalu disebutkan doa di atas). Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam lalu bersabda: ‘Aku heran, dibukakan baginya pintu-pintu langit‘.
Ibnu Umar pun berkata:’Aku tidak pernah meninggalkan doa ini sejak beliau
berkata demikian’”.
Kedelapan
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
“Segala puji bagi Allah dengan
pujian yang banyak, pujian yang terbaik dan pujian yang penuh keberkahan di
dalamnya” (HR. Muslim 2/99).
Hadits
tersebut diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu, ketika ada
seorang lelaki yang membaca doa istiftah tersebut, Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
لقد رأيت اثني عشر ملكاً يبتدرونها ؛ أيهم يرفعها
“Aku melihat dua belas malaikat
bersegera menuju kepadanya. Mereka saling berlomba untuk mengangkat doa itu
(kepada Allah Ta’ala)”
Kesembilan
اللَّهُمَّ لَكَ الحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ
وَالأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ
وَمَنْ فِيهِنَّ، وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمَنْ
فِيهِنَّ، وَلَكَ الحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَلَكَ
الحَمْدُ أَنْتَ الحَقُّ وَوَعْدُكَ الحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ
حَقٌّ، وَالجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ،
وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ،
وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا
أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ المُقَدِّمُ، وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ، لاَ
إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ
“Ya Allah, segala puji bagi
Engkau. Engkau pemelihara langit dan bumi serta orang-orang yang berada di
dalamnya. Segala puji bagi Engkau. Engkau memiliki kerajaan langit, bumi dan
siapa saja yang berada di dalamnya. Segala puji bagi Engkau. Engkau adalah
cahaya bagi langit, bumi dan siapa saja yang berada di dalamnya. Segala puji
bagi Engkau. Engkau Raja langit dan bumi dan Raja bagi siapa saja yang berada
di dalamnya. Segala puji bagi Engkau. Engkaulah Al Haq. Janji-Mu pasti benar,
firman-Mu pasti benar, pertemuan dengan-Mu pasti benar, firman-Mu pasti benar,
surga itu benar adanya, neraka itu benar adanya, para nabi itu membawa
kebenaran, dan Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam itu membawa kebenaran, hari
kiamat itu benar adanya. Ya Allah, kepada-Mu lah aku berserah diri.Kepada-Mu
lah aku beriman. Kepada-Mu lah aku bertawakal. Kepada-Mu lah aku bertaubat.
Kepada-Mu lah aku mengadu. Dan kepada-Mu aku berhukum. Maka ampunilah
dosa-dosaku. Baik yang telah aku lakukan maupun yang belum aku lakukan. Baik
apa yang aku sembunyikan maupun yang aku nyatakan. Engkaulah Al Muqaddim dan Al
Muakhir. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau” (HR. Bukhari 2/3,
2/4, 11/99, 13/366 – 367, 13/399, Muslim 2/184)
Doa istiftah ini sering dibaca
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ketika shalat malam. Namun tetap masyru’
juga dibaca pada shalat wajib dan shalat yang lain.
Kesepuluh
اللهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ، وَمِيكَائِيلَ، وَإِسْرَافِيلَ،
فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، أَنْتَ
تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا
اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ، إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ
مُسْتَقِيمٍ
“Ya Allah, Rabb-nya malaikat
Jibril, Mikail, dan Israfil. Pencipta langit dan bumi. Yang mengetahui hal
ghaib dan juga nyata. Engkaulah hakim di antara hamba-hamba-Mu dalam hal-hal
yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah aku kebenaran dalam apa yang
diperselisihkan, dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk menuju
jalan yang lurus, kepada siapa saja yang Engkau kehendaki” (HR. Muslim
2/185)
Doa istiftah ini juga sering dibaca
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ketika shalat malam. Namun tetap masyru’
juga dibaca pada shalat wajib dan shalat yang lain.
Kesebelas
10x
الله اكبر
10x
الحمد لله
10x
لا اله الا الله
10x
استغفر الله
10x
اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ،وَاهْدِنِي، وَارْزُقْنِي
وَعَافِنِي
10x
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الضِّيقِ يَوْمَ
الْحِسَابِ
“Allah Maha Besar” 10x
“Segala pujian bagi Allah” 10x
“Tiada Tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah” 10x
“Aku memohon ampun kepada Allah” 10x
“Ya Allah, ampunilah aku, berilah
aku petunjuk, berilah aku rizki, dan berilah aku kesehatan” 10x
“Ya Allah, aku berlindung dari
kesempitan di hari kiamat” 10x
(HR. Ahmad 6/143, Ath Thabrani dalam
Al Ausath 62/2. Dihasankan Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi 1/267)
Kedua Belas
اللَّهُ أَكْبَرُ [ثلاثاً] ، ذُو الْمَلَكُوتِ، وَالْجَبَرُوتِ
وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ
“Allah Maha Besar” 3x
“Yang memiliki kerajaan besar,
kekuasaan, kebesaran, dan keagungan” (HR. Ath Thayalisi 56, Al Baihaqi
2/121 – 122)
Adab Membaca Doa Istiftah
Beberapa adab membaca doa istiftah
dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam kitab Al Adzkar (1/107) :
- Disunnahkan menggabung beberapa doa istiftah, dalam shalat yang sendirian. Atau juga bagi imam, bila diizinkan oleh makmum. Jika makmum tidak mengizinkan, maka jangan membaca doa yang terlalu panjang. Bahkan sebaiknya membaca yang singkat. Imam An Nawawi nampaknya mengisyaratkan hadits:
إذا أم أحدكم الناس فليخفف . فإن فيهم
الصغير والكبير والضعيف والمريض . فإذا صلى وحده فليصل كيف شاء
“Jika
seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan
makmum terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, orang sakit. Adapun jika
shalat sendirian, barulah shalat sesuai keinginannya” (HR.Muslim 467)
- Jika datang sebagai makmum masbuk, tetap membaca doa istiftah. Kecuali jika sudah akan segera ruku’, dan khawatir tidak sempat membaca Al Fatihah. Jika demikian keadaannya, sebaiknya tidak perlu membaca istiftah, namun berusaha menyelesaikan membaca Al Fatihah. Karena membaca Al Fatihah itu rukun shalat.
- Jika mendapati imam tidak sedang berdiri, misalnya sedang rukuk, atau duduk di antara dua sujud atau sedang sujud, maka makmum langsung mengikuti posisi imam dan membaca sebagaimana yang dibaca imam. Tidak perlu membaca doa istiftah ketika itu.
- Para ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat mengenai anjuran membaca doa istiftah ketika shalat jenazah. Menurut An Nawawi, yang lebih tepat adalah tidak perlu membacanya, karena shalat jenazah itu sudah selayaknya ringan.
- Membaca doa istiftah itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Jika seseorang meninggalkannya, tidak perlu sujud sahwi.
- Yang sesuai sunnah, doa istiftah dibaca dengan sirr (lirih). Jika dibaca dengan jahr (keras) hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat.
Demikian tulisan ringkas ini. Semoga
bermanfaat.
والحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى
آله وصحبه أجمعين
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)